Diduga melanggar zona bebas, pendirian sebuah tower di Desa Pengabean Kecamatan Losari terancam dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Brebes.
Hal itu dikarenakan pembangunan tower tersebut berada pada zona pendirian bebas menara.
Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) telah melayangkan surat teguran pertama atas pelanggaran ini.
Kasi Penegak Perda Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes Prasida Kurniawan mengatakan, pelanggaran zona pendirian bebas menara itu terungkap berawal dari adanya protes warga sekitar pendirian tower.
Warga yang merasa terganggu dengan adanya tower tersebut datang ke Satpol PP mengenai pendirian tersebut.
Atas keluhan warga tersebut, lanjutnya, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Dinkominfitik) Kabupaten Brebes.
Diketahui lokasi pendirian tower yang diprotes warga tersebut, merupakan zona bebas menara. Bahkan, Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower tersebut.
"Kami telah melakukan langkah dengan memberitahu pihak pemilik tower. Tapi, hingga satu bulan lebih surat itu tidak mendapat respon," ujarnya, Selasa (1/3).
Dijelaskannya, pihaknya kembali menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran pertama. Surat teguran pertama itu akan ditunggu responnya selama tujuh hari ke depan.
Jika tetap tidak ada respon, pihaknya akan kembali melayangkan teguran kedua untuk tujuh hari ke depan.
"Jika sampai teguran ketiga tidak ada respon, kami bersama Dinkominfotik akan menyegel tower, dan bisa membongkarnya," ungkap dia.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu niat baik dari pemilik tower. Artinya, pemilik tower masih mempunyai waktu 17 hari untuk merespon teguran tersebut.
"Yang jelas kami terus berproses sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (ded/ima)