Peserta seleksi CPNS 2021 yang mengundurkan diri terancam sanksi tegas berupa denda. Sejumlah instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS 2021 itu akan memberikan denda hingga puluhan juta rupiah.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan mundurnya peserta yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 menjadi catatan bagi pemerintah.
Apalagi pengadaan seleksi CPNS membutuhkan biaya dari APBN yang tidak sedikit. Ketika peserta mengundurkan diri, sama artinya merugikan negara.
“Beberapa instansi malah akan memberikan sanksi bagi CPNS yang lulus SKD dan SKB, tetapi mengundurkan diri,” kata Satya seperti yang dikutip dari jpnn.
Dia mengungkap instansi yang menjatuhkan sanksi antara lain, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Satya menyebutkan denda yang diberikan antara Rp25 juta sampai Rp35 juta. Besaran denda itu diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Sebelumnya, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru.
Untuk instansi pusat, NIP CPNS yang diterbitkan sebanyak 11.792 dari total 18.710 (NIP CPNS) yang ditetapkan BKN. Sisanya yaitu 6.918 NIP CPNS instansi daerah.
Yang mengejutkan, ada 138 peserta yang mengundurkan diri dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021. Mereka tersebar pada 11 instansi
Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang, Kementerian BUMN (1 orang)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (51 orang), Kementerian ESDM (4 orang), Kemendikbudristek (45 orang), Kementerian Kesehatan (1 orang), dan
Badan Intelijen Negara 1 orang).
Selain itu ada juga di Mahkamah Agung (14 orang), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (6 orang), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (3 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang)
Dari data tersebut di atas menunjukkan ada tiga instansi pusat terbanyak pesertanya yang mengundurkan diri, yaitu Kemenkumham (51), Kemendikbudristek (45), dan Mahkamah Agung (14). (jpnn/zul)