Penerima KPM Disuruh Beli Sembako Pakai Surat Pernyataan, Sekda Brebes Bilang Begini

Jumat 25-02-2022,13:30 WIB

Beberapa hari yang lalu, ramai diberitakan adanya warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disuruh beli sembako dengan surat pernyataan di wilayah Ketanggungan. 

Menanggapi hal itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan menekankan kepada dinas terkait agar kejadian di Desa Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan terkait penyaluran BPNT tidak terjadi di desa dan kecamatan lain. 

"Saya minta jajaran yang menangani bantuan kesejahteraan sosial menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya, Kamis (24/2) malam. 

Dalam kesempatan itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas Sosial (Dinsos). Dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang kembali di desa atau kecamatan lainnya. 

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi di tempat lain. Mungkin para supplier saking semangatnya tiba-tiba berada di situ (lokasi penyaluran BPNT) dengan harapan bisa langsung dibeli," ucapnya. 

Ditambahkannya, kejadian di Desa Cikeusal Kidul terkait penyaluran BPNT Tunai sudah diklarifikasi dengan oknum petugas bersangkutan. Pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi di desa atau kecamatan lain saat proses penyaluran BPNT. 

"KPM bebas menggunakan uang bantuan itu sesuai kebutuhannya. Dan terkait kejadian beberapa waktu lalu sudah kita koordinasikan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, penyaluran BPNT itu juga mulai dilakukan di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, Rabu (23/2) lalu. 

Dalam jadwal itu, ada tiga desa di Kecamatan Ketanggungan yang melakukan pencairan BPNT. Yakni, Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran. 

Sesuai jadwal, pencairan bansos dilakukan di Kantor Balai Desa Cikeusal Kidul. 

Namun, pencairan di hari pertama ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipaksa untuk membeli sembako di balai desa setempat lewat surat pernyataan. 

Padahal, Kementerian Sosial mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun. 

Bahkan, informasi pembelian sembako di Balaidesa Cikeusal Kidul lewat surat pernyataan itupun beredar luas dan sudah banyak diberitakan. Di mana, dalam pencairan termin pertama tersebut setiap KPM  menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret 

Dan dalam surat pernyataan itu, tertuang tanda tangan dari Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Tags :
Kategori :

Terkait