KPM Disuruh Beli Sembako Lewat Surat Pernyataan, Ini Penjelasan Dinsos dan Desa

Kamis 24-02-2022,16:38 WIB

Hasan menjelaskan, dalam penyaluran BPNT kali ini para KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk periode Januari hingga Maret. KPM diperbolehkan membeli sembako di warung atau toko mana saja. 

"(Bisa) Belanja di warung atau toko terdekat. Tapi harapannya untuk perbaikan gizi," ucapnya. 

"Dan mengenai kejadian di Ketanggungan kita sudah konfirmasi kenapa bisa terjadi seperti itu. Itu perjanjian dari mana, siapa yang menyebarkan dan yang membagikan itu sudah kita tanyakan," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait