Sejumlah kebijakan yang diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini menuai banyak kritikan akibat pro dan kontra. Salah satu di antaranya seperti yang diungkapkan selebgram Ratu Entok baru-baru ini.
Ratu Entok menyindir dengan menyebut semakin lama, Indonesia sudah seperti negara dongeng dan ketoprak humor. Hal tersebut disampaikan Ratu Entok di akun TikTok pribadinya (@ratuentokglowskincare), Selasa (22/2) lalu.
"Bapak Jokowiku yang tercinta, yang terlope-lope, Bapak kenapa makin hari mbok negara ini kayak negara dongeng dan dalam keadaan ketoprak humor," katanya.
"Bapak suka yang dibully-bully. Nanti salah bully bapak ciduk orangnya, ya kan kasihan, tapi bapak minta dibully," sambungnya.
Ratu Entok juga menyoroti adanya kasus minyak goreng yang langka dan dugaan chemtrail yang disebarkan di sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, pemerintah yang memutuskan untuk menggunakan BPJS sebagai syarat SIM hingga umrah juga dikritik Ratu Entok.
"Kita sudah berdangdut ria dengan keadaan-keadaan seperti ini, tidak sudah-sudahnya bersama minyak goreng, bersama pesawat-pesawat yang mengeluarkan asap sehingga tenggorokan Ratu Entok jadi enggak endul saat ini, udah kayak Doraemon suara saya pak," papar pemilik nama asli Irfan Satria Putra itu.
"Ratu Cuma Entok mau bilang ke bapak, ya bapak sayangku, apa hubungannya pak BPJS sama orang mau Umroh, sama orang mau beli tanah, mau masuk ke warteg, mau masuk ke pom bensin dan segala macamnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ratu Entok menegaskan bahwa dirinya tidak mau menggunakan BPJS karena biaya hidupnya sudah dapat dicukupi dengan sangat mahal.
"Dan jujur pak saya enggak mau pakai BPJS, prudential saya seharga Rp25 juta satu tahun pak, karena pak, karena di negara ini pakai BPJS sudah pasti imagenya orang miskin, belum lagi oknum terkait yang meremehkan kita sampai terjadi kematian," tutur Ratu Entok.
Maka dari itu Ratu Entok memberi saran agar Presiden Jokowi tidak lagi membuat kebijakan konyol agar tidak dibully oleh banyak pihak.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah yang harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut dikutip Senin 21 Februari 2022.