Kota Tegal PPKM Level 4, Pengunjung Kafe dan Bioskop Dibatasi Hanya 25 Persen

Selasa 22-02-2022,20:30 WIB

Status Kota Tegal kembali naik menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 per, Senin (21/2) malam. Pemkot Tegal pun mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. 

Salah satunya yakni dengan membatasi pengunjung di tempat-tempat wisata, kafe, dan restoran. Pembatasan pengunjung itu berlaku hingga sepekan mendatang. 

Kabid Parisiwata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan sejak ditetapkan berstatus PPKM level 4, Pemkot Tegal melakukan kebijakan pembatasan untuk obyek wisata, kafe, dan bioskop.

Pembatasan-pembatasan pengunjung di area publik Itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga. "Ada pembatasan yang dilakukan untuk mengurangi kerumunan." 

Dipaparkan Maman, pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempatnya berlaku sejak 23 Februari hingga sepekan mendatang.

Sebelumnya, empat di Jawa ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah yang berstatus PPKM level 4. Keempatnya yakni Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun.

PPKM Jawa-Bali sendiri diperpanjang hingga 28 Februari mendatang. Perpanjangan PPKM itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi warga. Misalnya, bagi warga yang ingin makan dan minum di luar rumah seperti di restoran, kafe dan rumah makan.

Meski begitu, area publik seperti restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan boleh beroperasional hingga pukul 21.00 WIB.

Tetapi kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh diizinkan masuk. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00-00.00 WIB boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.(muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait