Empat di Jawa ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah yang berstatus PPKM level 4. Keempatnya yakni Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun.
PPKM Jawa-Bali sendiri diperpanjang hingga 28 Februari mendatang. Perpanjangan PPKM itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
Terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi warga. Misalnya, bagi warga yang ingin makan dan minum di luar rumah seperti di restoran, kafe dan rumah makan.
Meski begitu, area publik seperti restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan boleh beroperasional hingga pukul 21.00 WIB.
Tetapi kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh diizinkan masuk. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00-00.00 WIB boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
“Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (21/2), yang dikutip dari pojoksatu.id.
Kemendagri mengingatkan pemerintah daerah terkait upaya 3T (tracing, tracking, treatment) yang masif dalam menyikapi kenaikan level.
“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,” pungkas Safrizal.
Sebelumnya saat berstatus PPKM level 3, disikapi Pemkot Tegal dengan sejumlah antisipasi pembatasan mobilitas di sejumlah sektor. Di antaranya dengan menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun Tegal dan Jalan Pancasila.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai memimpin apel tiga pilar, Kamis (10/2), mengatakan kegiatan digelar karena saat ini wilayah Kota Bahari dalam posisi PPKM Level 3. "Jadi dengan apel siaga ini kita akan melaksanakan upaya pencegahan. Sehingga menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.
Menurut Dedy Yon, mulai, Kamis (10/2) hari ini, hingga 10 Maret mendatang, akan dilakukan sejumlah pembatasan. Di antaranya menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila.
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi sehingga nanti pada pukul 18.00-24.00 WIB akan dilakukan penutupan portal. Itu berlaku sekitar 30 hari atau satu bulan," tandasnya.