Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni. Dia pun dituntut hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman membayar denda Rp50 juta.
Apabila tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jerinx SID, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Adapun hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya.
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tetapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” kata JPU I Gede Eka Haryana dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
JPU menyatakan Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dikutip dari JPNN, dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. (Rtc/ima)