Dua Konsultan PT GMP Suap Pejabat Dirjen Pajak Rp15 Miliar Agar Nilai Dikurangi

Kamis 17-02-2022,23:15 WIB

Dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan mencapai Rp15 miliar.

Tujuannya agar nilai pajaknya dikurangi. Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Saat mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP, Alex mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka.

"Masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (17/2).

Tersangka Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak selaku ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Dirjen Pajak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP pada sekitar Oktober 2017.

Atas pertemuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan agar tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran yang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan, di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

Alex membeberkan konstruksi perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak yang menjerat kedua tersangka tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," jelas Alex.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Dirjen Pajak periode 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

"Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," pungkas Alex dikutip dari RMOL. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait