Raibnya akun twitter @Wadas_Melawan yang terdeteksi ditangguhkan sejak, Rabu (16/2) lalu, ikut direspons Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah dipastikan tidak memutus akses akun terkait.
Bahkan, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk melindungi hak warga negara. Tentunya dengan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak melakukan pemutusan akses terhadap akun Twitter @Wadas_Melawan dalam isu Wadas," ujar Dedy dalam pesan singkatnya, Kamis (17/2).
Menurutnya, Kementerian Kominfo tetap berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebuah akun hingga konten di media sosial, ungkap Dedy, memang dapat ditangguhkan atau diputus aksesnya oleh penyedia layanannya. Penyebabnya, karena beberapa alasan.
Penyedia layanan media sosial bisa saja menghapus akun atau konten berdasarkan permintaan pemerintah. Tapi, ada juga penyebab lainnya yang bisa menyebabkan hal serupa.
Alasan itu di antaranya adanya pelaporan oleh pengguna media sosial lain atau ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna pada kebijakan pengelola platform.
Pembersihan ruang digital yang dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan para peraturan perundangan- undangan dan juga laporan dari masyarakat atau lembaga pemerintahan terkait.
Beberapa konten yang diputus aksesnya di antaranya konten misinformasi, konten pornografi, maupun konten yang mengandung unsur SARA yang bermuatan negatif.
Sementara untuk kasus perkembangan isu Wadas, Kementerian Kominfo memastikan tidak melakukan pemutusan terhadap konten maupun akses untuk akun twitter @Wadas_Melawan.
Sebelumnya, akun @Wadas_Melawan di Twitter, Rabu (16/2) lalu, terpantau sempat ditangguhkan. Namun nampaknya saat ini akun itu sudah bisa kembali diakses dengan unggahan terakhir membahas kedatangan KH Ahmad Said Asrori selaku perwakilan dari PBNU. (antara/zul)