Seorang sopir di Kabupaten Brebes harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sopir yang diketahui bernama Samsudin (40) warga Ketanggungan itu diringkus jajaran Polres Brebes karena membobol gudang toko besi di Jalan Jenderal Sudirman Ketanggungan, Brebes.
Informasi yang didapat, dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak 22 barang besi untuk cor. Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 24 Januari lalu. Namun baru diketahui oleh korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban mendapati rantai pengikat pintu gerbang gudang beserta kunci gemboknya hilang. Saat mengecek ke dalam gudang, dia mendapati besi cor banyak yang hilang.
Korban kemudian mendapat informasi jika ada kendaraan roda tiga warna merah yang sering keluar gudang saat menjelang subuh.
"Atas kejadian itu, korban lalu meminta karyawannya untuk menjaga gudangnya agar kejadian serupa tidak terjadi," ujarnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Brebes, Kamis (17/2).
Ditambahkannya, lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Januari 2022, sekitar pukul 01.30, karyawan yang diminta menjaga gudang melihat kendaraan roda tiga berhenti dengan mesin, dan lampu dimatikan.
Dari kendaraan itu, salah seorang pelaku turun membuka pintu gerbang yang tidak dikunci, dan satu pelaku lainnya mendorong kendaraan yang masih dinaiki satu pelaku lagi masuk ke gudang. Mereka kemudian mengambil besi cor.
"Saat itu juga karyawan yang berjaga dan dibantu warga lainnya menggerebek, dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sedang dua pelaku lainnya berhasil kabur," jelasnya.
Selain satu pelaku, kata dia, diamankan juga 22 batang besi yang dicuri, dan sebuah motor roda tiga yang dipakai untuk mengangkut besi curian ini.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan termasuk mengejar dua pelaku lainnya yang kabur.
"Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya ini. Akibat perbuatannya, pelaku ini kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Samsudin di depan polisi mengaku, aksinya dilakukan bersama dua orang temannya. Namun nahas, saat beraksi dirinya ditangkap warga, bahkan sempat dimassa.
"Niatnya besi ini mau dijual borongan, tapi apa daya ditangkap warga," akunya. (ded/ima)