Lebih Sayang Pacar daripada Orangtuanya, Anak Durhaka di Bantul Jual Perabotan sampai Genting Rumah

Selasa 15-02-2022,07:25 WIB

Benar-benar durhaka kelakuan Dwi Rahayu Saputra, remaja asal Bantul, Yogyakarta ini. Dia tega-teganya menjual habis perabotan rumah orangtuanya hanya untuk menyenangkan pacarnya

Lebih parahnya lagi, dia mengaku, lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya sendiri. Dwi Rahayu Saputra diketahui mulai menjual-jual perabot di rumah orangtuanya mulai 14 Oktober 2021 lalu.

Sikap Dwi Rahayu Saputra itu dilakukannya sejak berkenalan dengan seorang perempuan, yang kemudian menjadi pacarnya. Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol.

Dwi mengungkapkan pacarnya adalah warga Jawa Timur. Dia dan pacarnya itu baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir, dan menjalani hubungan jarak jauh.

“Kenal di pintu masuk (terminal) Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” kata Dwi.

Namun penghasilannya sebagai ojol, yang antara Rp50-100 ribu setiap harinya, diakui Dwi, tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Alasan itulah, lalu dia mulai menjual perabot milik orangtuanya.

Uang hasil penjualan perabotan rumah itu pula yang digunakannya untuk menyenangkan pacarnya. Mulai dari mengajak makan, membelikan hadiah, pakaian, tas, dan kebutuhan lain.

“Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya.

“Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih saya orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar. “Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, anak durhaka ini mengaku menyesali perbuatannya. “Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah.

Akibat perbuatannya, anak durhaka Dwi Rahayu Saputra dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait