JHT Berasal dari Iuran Wajib Pekerja, Simak Syaratnya untuk Klaimnya Nih!

Minggu 13-02-2022,20:30 WIB

Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah ramai dibahas saat ini diketahui berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. 

Hal ini seperti dijelaskan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

“JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul, Sabtu (12/2).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, meninggal, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, sebagian manfaat JHT tersebut dapat diklaim apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, Chairul menuturkan, yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

“Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait.

Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya permenaker ini, dalam waktu dekat, Menaker Ida Fauziyah berdialog dan memberikan sosialisasi kepada stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

Dikutip dari Fajar, pemerintah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun tidak bekerja.

Misalnya, kecelakaan, sakit, meninggal, PHK, hingga situasi usia yang tidak produktif.

Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang JHT. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait