Selain memadamkan lampu jalan umum (PJU), Pemkot Tegal juga melakukan pembatasan jam operasionalisasi obyek wisata dan pengunjungnya. Itu dilakukan setelah Kota Bahari menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang masuk PPKM Level 3.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan dinasnya melakukan pembatasan jam operasionalisasi untuk mengurangi kerumunan. Jika saat normal jam operasionalisasi antara pukul 06.00-17.00 WIB, sekarang baru dibuka pukul 10.00 WIB.
"Kebijakan itu berlaku di seluruh tempat wisata pantai. Tak hanya di PAI, tapi juga yang Pantai Muara Indah, Pulau Komodo, dan Pulau Kodok," ujarnya.
Selain jam operasionalisasinya, kata Maman, jumlah pengunjung juga dibatasi. Menurut Maman, ketentuannya adal maksimal 25 persen dari kapasitas obyek wisata tersebut.
“Untuk semuanya dibatasi maksimal 25 persen," terang Maman.
Pemkot Tegal memang sudah mulai mengantisipasi kerumunan dengan pembatasan mobilitas di sejumlah area publik. Di antaranya dengan menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun Tegal dan Jalan Pancasila.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai memimpin apel tiga pilar, Kamis (10/2), mengatakan saat ini wilayah Kota Bahari dalam posisi PPKM Level 3. Menurut Dedy Yon, mulai, Kamis (10/2), hingga 10 Maret mendatang, akan dilakukan sejumlah pembatasan.
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi sehingga nanti pada pukul 18.00-24.00 WIB akan dilakukan penutupan portal. Itu berlaku sekitar 30 hari atau satu bulan," tandasnya.
Selain itu, kata Dedy Yon, sebagian lampu-lampu penerangan jalan umum juga akan dilakukan pemadaman. Lampu akan dipadamkan mulai pukul 18.00-24.00 WIB.
"Kecuali tempat-tempat penyeberangan dan perempatan. Itu harus dinyalakan demi keselamatan," ujar Dedy Yon.
Tidak hanya itu, kata Dedy Yon, untuk obyek wisata juga akan berubah jam bukanya. Jika biasanya mulai buka pukul 06.00 WIB, maka baru akan dibuka pukul 10.00-18.00 WIB.
"Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Karena kita lihat sendiri setiap hari Sabtu dan Minggu obyek wisata cukup ramai pada jam 06.00-10.00 WIB," jelasnya.
Kemudian, imbuh Dedy Yon, untuk para pedagang yang menggunakan tenda dan gerobak serta cafe-cafe yang berada diluar diminta hanya melayani take away (bungkus). Sehingga masyarakat diharapkan makan di rumah saja.
"Harapannya, semua dapat melaksanakan aturan-aturan yang ada di PPKM level 3 sesuai dengan Imendagri. Sehingga, penyebaran covid-19 bisa ditekan," pungkasnya. (muj/zul)