Pesan Uang Palsu dari Jawa secara COD, Diedarkan di Lombok

Selasa 08-02-2022,16:57 WIB

Pemesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD) ternyata tidak berlaku untuk produk kebutuhan sehari-hari yang dijual online saja.

Sistem ini juga digunakan untuk mengedarkan uang palsu sampai luar pulau.

Aksi kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat ini diungkap jajaran Polres Lombok Utara.

Tidak main-main, kasus yang diungkap ini merupakan jaringan kejahatan lintas provinsi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara memesan sejumlah uang palsu secara daring dari seseorang di provinsi Pulau Jawa dengan sistem COD (cash on delivery).

"Setelah barang diterima, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya untuk mendapat uang kembalian asli," kata Hari Brata dalam rilisnya, Selasa (8/2).

Dikutip dari RMOL, kasus tersebut terungkap usai viralnya uang palsu yang beredar di pasar-pasar dan warung-warung di Lombok.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan memetakan lokasi peredaran uang palsu hingga mengerucut ke satu dusun, yakni Dusun Barat, Desa Rempek Darusalam, Gangga.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati satu nama terduga pelaku peredaran uang palsu, yakni YI dan menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dua lembar di kediamannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyimpan uang palsu lainnya di rumah tetangga. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Tidak cuma itu, YI juga mengaku sedang menunggu pengiriman uang palsu lainnya yang dikirikm melalui jasa pengiriman paket di area Pertokoan Kecamatan Tanjung.

"Senin (31/1), tim lalu mengamankan uang palsu yang baru tiba sejumlah Rp12 juta, rinciannya 60 lembar pecahan Rp100 ribu dan 120 lembar pecahan Rp50 ribu," tegas Kombes Hari Brata.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait