Penghentian perkara dugaan ujaran kebencian Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto yang
menyayangkan sikap polisi yang menyetop laporan pihaknya terhadap Arteria lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
"Sebenarnya kompleks masalah ini, makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," ucap Urip dikutip dari JPNN, Sabtu (5/2).
Presidium Poros Nusantara menilai penyetopan kasus dugaan ujaran kebencian menyeret Arteria Dahlan, gagal paham.
Urip lantas menanggapi arahan polisi agar perkara Arteria Dahlan diadukan ke MKD.
Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR, sementara pihaknya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya, karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan SARA.
“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata Urip.
Dia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara tersebut.
Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.
“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip.
Padahal, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE. (rtc/ima)