Dua Kasus Pencabulan di Brebes Terungkap, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Jumat 04-02-2022,14:51 WIB

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. 

"Untuk kasus kedua ini, pelaku sempat ditahan dengan kasus yang sama. Dan kali ini, korbannya mencapai tiga orang," ucapnya. 

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI tentang Perlindungan Anak diubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Sementara itu, pelaku sodomi, AS mengaku, dirinya melakukan aksinya di waktu yang berbeda dengan mengajak korban bermain game online. Dia melakukan  perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. 

"Dulu pernah menjadi korban (pencabulan) saat kelas 3 SD oleh teman saya," singkatnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait