Penahanan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’ merupakan kezaliman yang nyata yang dipertontonkan rezim ini.
Pernyataan itu diungkapkan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, Selasa (1/2). "(Edy Mulyadi ditahan) itu sangat zalim,” kata Aziz.
Pengacara HRS itu mengingatkan agar rezim ini menyudahi praktek kezaliman terhadap rakyatnya. Termasuk pihak-pihak yang pro terhadap pemerintah agar berhenti memuji-muji tindakan rezim.
“Kezaliman harus diingatkan untuk dihentikan bukan malah dipuja-puji,” sindir Aziz.
Sebelumnya Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi pun langsung ditahan 20 hari ke depan, usai dijadikan tersangka.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan. “Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan Bang Edy Channel disita,” jelasnya sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
Atas ulahnya melakukan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramdhan.
Sementara itu, Polri didesak untuk bertindak adil dengan menuntaskan laporan terhadap Arteria Dahlan, usai menjadikan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya.
Apalagi kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan itu dialkukan dan dilaporkan sebelum kasus yang menimpa Edy Mulyadi.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengungkapkan harapannya itu menanggapi penangkapan Edy Mulyadi imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak".
"Eddy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku sunda lewat pernyataan Anggota Komisi III DPR," ujar Jerry.
Menurut Jerry, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Dia memaparkan, perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (fir/zul)