Sementara itu, ditemui usai acara Umi juga merasa prihatin dengan fenomena perilaku koruptif pada penyelenggara negara.
Ia menengarai, maraknya kasus korupsi yang banyak menjerat kepala daerah maupun anggota legislatif berpangkal dari proses politik dalam pemilihannya yang berbiaya tinggi. Meskipun, sambung Umi, praktik koruptif ini juga bisa dipicu oleh sikap rakus.
Setidaknya ada tiga titik krusial yang seringkali menjadi hulu praktik tindak pidana korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan dan pemberian izin.
Selain perlunya menguatkan integritas diri dengan mengembalikan esensi kepemimpinan kepala daerah sebagaimana yang diamantkan dalam undang-undang, pengawasan berjenjang oleh lembaga pengawas juga sangat diperlukan untuk mencegah dan menutup celah agar kepala daerah dan pejabat pemerintahan tidak terjerat praktik korupsi. (*/ima)