Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1). Selama berlangsungnya sidang secara daring itu, Tubagus Joddy mengikutinya tanpa ditemani pengacara.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri, Tubagus Joddy menjawab maju sendiri. Sehingga pengadilan pun akhirnya menunjuk penasihat hukum untuknya.
sebelum melanjutkan agenda sidang, Ketua Majelis Hakim kembali menanyai terdakwa Tubagus Joddy. "Kalau misalkan pengadilan menunjuk penasihat hukum, apakah bersedia? Ini gratis, tidak perlu bayar," tanya Bambang.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan PN Jombang bekerja sama dan berkoordinasi dengan Peradi serta Pos Bantuan Hukum untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tubagus Joddy selama persidangan.
"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya, dan kami buatkan penetapannya," tuturnya.
Akhirnya ditunjuklah Eko Wahyudi sebagai penasihat hukum Tubagus Joddy. Bambang menambahkan dakwaan tetap dibacakan, dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa mengajukan eksepsi atau tidak.
Sopir Vanessa Angel memang tidak hadir langsung di PN Jombang, tetapi mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Jombang. Sidang yang digelar terbuka itu, ternaya tidak menarik untuk diikuti.
Terlihat hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidangnya. (antara/zul)