Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern yang melibatkan bupati Langkat dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1).
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang baru ditangkap tangan oleh KPK, diduga menyiksa sekitar 40 pekerja sawit, dengan cara memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya.
“Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1).
Anis mengatakan, kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit Rencana. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Selain dijebloskan ke dalam kerangkeng, Terbit Rencana juga diduga melakukan sejumlah bentuk penyiksaan lainnya. Salah satunya berupa pemukulan.
“Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ujar Anis.
Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari.
“Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkap Anis.
Anis menekankan, perbuatan Terbit Rencana terhadap para pekerja perkebunan sawit miliknya tersebut sangat keji dan di luar nalar kemanusiaan. Kepala daerah yang seharusnya melindungi warga justru menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang.
“Kami melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan dan antiperdagangan manusia, dan lain-lain,” kata Anis.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Migrant Care. Dikatakan, Komnas HAM akan segera mengirim tim untuk mendalami kasus ini.
“Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak,” kata Choirul Anam.
Anam mengatakan pihaknya menerima banyak informasi berupa foto, dan video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Ditekankan, Komnas HAM akan bergerak cepat mengusut dugaan penyiksaan ini.
“Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” kata Choirul Anam dikutip dari Fajar.
Seiring dengan itu, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM akan meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan 40 pekerja korban penyiksaan untuk memastikan kondisi mereka.