Meski niatnya baik untuk melakukan rehabilitasi pecandu narkoba, temuan kerangkeng berisi manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dipastikan ilegal.
Fasilitas yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu diketahui tidak mengantongi izin.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda memastikan kalau rehabilitasi para pencandu narkoba di rumah Bupati Langkat tersebut tak mengantongi izin.
Kapolda Sumut mengaku melihat langsung kerangkeng tersebut saat turun ke rumah pribadi Terbit di Langkat dalam rangka membantu kerja tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penggeledahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati.
"Saya langsung melakukan pendalaman bagaimana pengobatannya. Ternyata masalah kesehatan orang yang direhabilitasi sudah bekerjasama dengan puskesmas setempat dan dinas kesehatan kabupaten," jelasnya kepada wartawan, Senin (24/1).
Akan tetapi, lanjut Panca, tempat rehabilitasi yang diinisiasi secara pribadi oleh Terbit Rencana Peranginangin tersebut ternyata belum memiliki izin.
"Itu pribadi, belum ada izin. Niatnya baik tapi harus difasilitasi untuk secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ujarnya, dikutip dari Kantor Berita RMOSumut.
Secara pribadi, Kapolda mendorong agar masyarakat dan pihak swasta memiliki inisiatif pribadi untuk membuat tempat rehabilitasi kecanduan narkoba. Karena pemerintah tidak sanggup.
"Apalagi Sumut menjadi tempat nomor 1 pecandu terbanyak. Tapi harus legal," pungkasnya.
Isu perbudakan modern mencuat menyusul temuan kerangkeng berisi manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Bahkan Migrant Care akan mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM karena mereka mengindikasikan adanya perbudakan modern, di mana warga yang dikerangkeng dipekerjakan di kebun-kebun milik sang bupati. (RMOL/ima)