Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Panitera Pengganti, M. Hamdan dan seorang Pengacara pada Rabu (19/1) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) milik KPK RI, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.174.542.499.
Harta kekayaan Itong tersebut terakhir dilaporkan ke KPK pada Januari 2021 untuk periodik 2020.
Harta kekayaan Itong meliputi tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta dan tanah seluas 330 m2 di Boyolali. Aset tanah dan bangunan milik Itong tersebut dilaporkan senilai Rp1,03 miliar.
Itong juga dilaporkan memiliki mobil merek Toyota Innova senilai Rp160 juta. Dia juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp22,5 juta.
Itong juga memiliki kas dan setara kas Rp962 juta. Sehingga, total harta kekayaan Itong dilaporkan mencapai Rp2.174.542.499 atau Rp2,1 miliar.
Saat ini, Itong, Panitera pengganti, dan seorang Pengacara yang terjaring dalam OTT KPK, masih menjalani pemeriksaan permulaan di Surabaya.
Dikutip dari RMOL, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hakim, panitera, dan pengacara diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang (suap) terkait sebuah perkara di PN Surabaya.
KPK sendiri berencana membawa ketiganya ke Jakarta. Sementara itu, KPK masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. (RMOL/ima)