Dipancing Mau Wikwik di Hotel, Pria di Magelang Babak Belur Dikeroyok dan Dibacok Pedang

Minggu 16-01-2022,05:40 WIB

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap IP (29), warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap polisi, Senin (3/1) lalu. Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka serius di kepalanya usai dibacok parang salah seorang pelaku. 

Ketiganya masing-masing DA (31), AL (25), dan YS (31). Saat ini mereka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolres Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto saat jumpa pers, Sabtu (15/1) mengatakan, pengeroyokan diduga dilatarbelakangi motif asmara.

Dijelaskannya, awalnya korban sering berkomunikasi dengan pacar tersangka, DA, melalui Facebook yang kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Ternyata, komunikasi keduanya diketahui DA. 

DA lalu melanjutkan chat tersebut dengan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui percakapan itu, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban malah bertemu dengan pacar DA dan tak lama kemuidian disusul oleh dua temannya.

“Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkannya dan mengenai kepala korban. Sedangkan kedua tersangka lainnya memukuli korban,” ungkapnya.

Korban yang melawan sekuat tenaga, berhasil melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantarnya ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah, serta lebam akibat pukulan yang bertubi-tubi.

Korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya itu keesokan harinya, Minggu (19/12) lalu, ke Polsek Martoyudan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Reskrim Polsek Martoyudan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya tersangka DA berhasil diendus keberadaannya dan ditangkap, Senin (3/1) lalu, di sebuah apartemen di Yogjakarta. Sementara dua tersangka lainnya yakni AL dan YS ditangkap di rumahnya masing-masing di daerah Kaliangkrik, Magelang.

Para tersangka diancam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait