Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menerima Laporan Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kemarin. Hasilnya, Kota Tegal meraih pencapaian tertinggi mengungguli daerah lainnya.
Adapun nilai yang diraih Kota Tegal yakni 91,11. Dengan nilai itu, Kota Bahari mengungguli Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Banyumas yang sejak dahulu sering mendapatkan zona hijau.
Dalam sambutannya Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang bersifat netral dan tidak mendukung siapapun. Sehingga dalam penyampaian penilaiannya pun bersifat netral dan apa adanya di lapangan.
"Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabupaten Kota yang mendapat predikat tertinggi, hijau," katanya.
Menurut Dedy Yon, itu merupakan amanah yang betul-betul yang diberikan Ombudsman dan kepercayaan sebagai lembaga yang independen yang tentunya yang penilaiannya adalah obyektif menjunjung tinggi netralitas. Menurutnya, itu kerja semua OPD terkait yang saling membantu.
"Kita tidak bisa menjadi superman tapi menjadi super team. Dengan kerjasama yang baik mudah mudahan kedepannya dengan pembinaan dari ombudsman kita tingkatkan untuk Kota Tegal menjadi semakin menjadi lebih baik lagi," ucap Wali Kota. (muj/zul)