Langgar Spek dan Ganggu Ketertiban Umum, Sepeda Motor Berknalpot Brong Akan Ditilang

Kamis 13-01-2022,16:00 WIB

Satlantas Polres Tegal Kota akan menindak tegas pengendara kendaraan yang kedapatan masih menggunakan kenalpot brong. Alasannya, hal itu sudah melanggar spek dan mengganggu ketertiban umum. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika mengatakan Dirlantas secara konsisten akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong menyeluruh di wilayah Jawa Tengah.

Karenanya, pihaknya juga akan melakukan tindakan yang sama menindak kendaraan bermotor yang kebanyakan didominasi sepeda motor roda dua yang berknalpot brong. 

"Jajara setiap hari akan melaksanakan patroli di wilayah. Apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung diadakan penindakan berupa penilangan," katanya. 

Namun, kata Bagas, penindakan dilakukan secara humanis yaitu berupa tilang. Selain itu, juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah sidang. 

Menurut Bagas, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Karenanya, perlu diambil tindakan tegas namun dengan cara yang humanis, karena sudah meresahkan masyarakat. 

"Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," imbuhnya. 

Setiap kendaraan, imbuh Bagas, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan. 

"Karenanya, kami mengimbau bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan," pungkasnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait