Mantan Koruptor dan Napi Terorisme Dilarang Ikut Pilkades di Brebes

Kamis 13-01-2022,05:20 WIB

Pemkab Brebes akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap III tahun 2022. Pilkades rencananya yang akan diikuti 43 desa yang 18 di antaranya berada di wilayah selatan Kabupaten Brebes.

Dalam Pesta Demokrasi tingkat desa yang bakal digelar pada 18 Mei 2022 tersebut, beberapa aturan secara khusus mengatur tata cara dan juga regulasi persyaratan bakal calon Kepala Desa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Pemkab Brebes, Subagiyo melalui kegiatan sosialisasi pemantapan BPD dalam rangka Pilkades serentak gelombang III yang digelar di aula Kantor Kecamatan Bumiayu, bagi BPD dari enam Kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Brebes, Selasa (11/1) lalu.

Dikatakan Subagiyo, terdapat beberapa poin penting dalam aturan pencalonan dalam pelaksanaan pilkades tahun ini. Terutama berkaitan dengan persyaratan bagi terpidana korupsi, makar, dan terorisme.

Bahwa orang yang pernah dihukum, karena hal tersebut dilarang untuk menjadi calon kepala desa tanpa ada batasan ancaman hukum atau vonis yang dijatuhkan.

"Jadi selama pernah dijatuhi vonis hukuman atas kasus tersebut dan inkrah, maka yang bersangkutan tertutup kesempatan untuk maju sebagai calon kepala desa," ungkapnya.

Menurut Subagyo, hal ini berbeda halnya jika seseorang pernah tersangkut dengan tindak pidana umum, dengan minimal ancaman hukuman 5 tahun.

Kemudian setelah yang bersangkutan menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan, bebas dari hukuman selama 5 tahun dan mengumumkan dirinya pernah dihukum maka dia masih berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa.

"Regulasi ini sebetulnya sudah ada sejak lama, namun untuk pelaksanaan kali ini lebih dipertajam," ucapnya.

Disampaikan Subagyo, antisipasi pelaksanaan Pilkades serantak tahap III ini berbeda dengan tahun sebelumya. Karena dilaksanakan saat pandemi covid 19, sehingga perlu penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak, menghindari kerumunan massa.

"Tentu bukan hal mudah dalam pelaksanaanya, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," kata Subagyo.

Sebanyak 18 Desa dari enam Kecamatan wilayah selatan Kabupaten Brebes akan menggelar Pilkades serentak. Yakni Kecamatan Salem untuk Desa Bentarsari, Kecamatan BantarKawung untum Desa Bantarwaru, Jipang, Karangpari, Pangarasan, Telaga, Terlaya dan Desa Waru.

Kecamatan Bumiayu untuk Desa Adisana, Kaliwadas dan Desa Penggarutan. Kecamatan Paguyangan untuk Desa Cilibur. Kecamatan Sirampog untuk Desa Buniwah, Igirklanceng dan Mendala sedangkan Kecamatan Tonjong untuk Desa Tanggeran, Linggapura , dan Desa Purwodadi.

Camat Bumiayu, Eko Purwanto berharap pelaksanaan Pilkades serantak nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas, kenyamanan dan keamanan serta pelaksanaan yang menyesuaikan dengan situasi pandemi saat ini.

"Bersama dengan pihak yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan, tentunya kita akan terus mendampingi setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada," kata Camat. (pri/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait