Ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka rupanya mendapat respon dari pengacara Habib Bahar Smith, Aziz Yanuar.
Pria yang juga menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab ini mengapresiasi gerak cepat Polri dalam menangani kasus cuitan eks politisi Demokrat itu.
Ia berharap, dengan sikap tegas Polri, ke depannya Indonesia bersih dari para penista agama.
"(Semoga) Indonesia tanpa penistaan agama,” singkatnya.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka pada Senin (10/1) malam.
Ferdinand ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Bareskrim Polri.
Dengan ditahannya Ferdinand, Aziz Yanuar berharap semoga ke depannya tak ada lagi penista agama lainnya bermunculan.
“(Ferdinand ditahan) semoga ke depan tidak ada lagi penistaan agama di Indonesia,” kata Aziz, Selasa (11/1).
Dikutip dari Pojoksatu, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Itu setelah ia menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri sampai pukul 21.30 WIB, Senin (10/1) malam.
Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946.
Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas pasal-pasal tersebut, Ferdinand Hutahaean terancam pidana penjara selama 10 tahun.
“(Ditahan) di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Pojoksatu/ima)