Ferdinand Hutahaean Yakin Statusnya Gak Akan Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan

Senin 10-01-2022,15:09 WIB

Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menaikkan kasus kicauan yang bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean itu menjadi penyidikan. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait