Komisi III DPRD Kabupaten Brebes menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan PT Tah Sung Hung, Selasa (21/12). Hearing yang dilaksanakan di ruang Komisi III ini terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) pabrik industri sepatu olahraga dan alas kaki yang berada di wilayah Kecamatan Kersana.
Ketua Komisi III DPRD Brebes Achmad Mafrukhi mengatakan, pemanggilan PT Tah Sung Hung ini merupakan tindak lanjut fungsi pengawasan dalam sidak Komisi III DPRD Brebes beberapa waktu lalu terkait Peraturan Gubernur Jawa Tengah no 55.1/304/2020 tentang Peraturan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pada Pembangunan Pabrik Industri Sepatu Olahraga dan Alas Kaki di Kabupaten Brebes.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari sidak beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan ini kami minta PT Tah Sung Hung mematuhi aturan Gubernur Jateng terkait Amdal Lalin," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam sidak beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan ada dugaan ketidaksesuaian, sehingga harus diperbaiki. Meskipun sudah beroperasi, tapi saat ini sedang dalam proses perluasan pabrik.
"Sehingga Amdal Lalin harus benar-benar dipatuhi," tegas politisi Golkar ini.
Dalam hearing ini, lanjutnya, pihaknya juga memanggil instansi terkait. Yakni, kepala Dinas Perhubungan beserta jajarannya dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS). Diharapkan, persoalan Amdal Lalin bisa berjalan dan dipatuhi sesuai aturan yang ada.
"Ada beberapa poin-poin yang harus dipenuhi oleh pabrik dalam dokumen Amdal Lalin. Di antaranya, mulai poin-poin dari tahapan konstruksi, dan pada poin-poin tahap operasional. Seluruh poin dalam dua tahapan itu harus dilakukan karena berdasarkan penilaian kewajiban pengembang atau pembangun terkait Amdal Lalin dan kesanggupan perusahaan dalam pernyataan," jelasnya.
Karenanya, dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan solusi terbaik sehingga perusahaan dapat berproduksi tetapi tidak sampai melanggar aturan yang ada. Menurut dia, legislatif dan lembaga eksekutif tidak menghambat siapapun untuk berinvestasi selama itu bisa menjadi kontribusi PAD bagi Kabupaten Brebes.
"Tapi ada syarat-syarat yang harus diikuti terlebih dahulu, sehingga berjalannya pabrik hingga perluasan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes Laode Vindar Aris Nugroho menyebutkan, pihaknya telah memeriksa semua dokumen Amdal Lalin yang dimiliki oleh PT Tah Sung Hung.
"Dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan. Ini untuk mengecek kesesuaian apakah sudah sesuai dokumen Amdal Lalin ataupun RPL dan RKL yang ada atau tidak," ucapnya.
Jika dalam pengecekan di lapangan tidak sesuai atau ada yang belum dilaksanakan, pihaknya akan memberikan teguran. Untuk kemudian memberi peringatan pengelola untuk menyesuaikan dokumen yang ada.
Perwakilan PT Tah Sung Hung yang juga public relation, Agung menyebut, persoalan Amdal Lalin sudah dilakukan oleh perusahaannya. Bahkan, pihaknya berjanji siap melakukan perbaikan.
"Persoalan Amdal Lalin, kita sudah keluar. Ini mungkin kesalahpahaman komunikasi. Terkait perizinan dan sebagainya kita sudah sesuai dengan aturan," tukasnya. (ded/ima)