Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas kepolisian melakukan razia terhadap peredaran minuman keras. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) dan lima jeriken tuak diamankan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Samapta AKP Suraedi mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang libur Nataru.
Razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilakukan sesuai dengan surat perintah tugas untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Brebes.
"Untuk sasarannya sendiri ini warung atau kafe yang menjual miras tanpa izin atau ilegal. Serta sejumlah tempat yang dijadikan untuk meminum minuman keras," ujarnya, Selasa (21/12).
Dijelaskannya, dari razia yang dilakukan di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Losari, pihaknya mengamankan ratusan botol miras dan lima jerigen tuak.
Di lokasi pertama, pihaknya mengamankan 36 botol anggur merah, 36 botol AOB, 24 botol dan 60 botol ciu.
"Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan 72 botol brangkal dan satu jeriken tuak," paparnya.
Sedangkan di lokasi ketiga, pihaknya berhasil mengamankan 4 jeriken tuak, 43 botol ciu, uang tunai Rp595 ribu diduga hasil penjualan miras dan 9 botol kosong bekas ciu.
"Petugas kemudian mengamankan barang bukti yang melanggar perda Bupati Brebes No 01 Tahun 2015. Serta memberikan pembinaan dan memberikan hukuman dengan tindak pidana ringan," pungkasnya.(ded/ima)