Boleh tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristiani selalu menjadi perdebatan yang berulang setiap tahunnya. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal itu 1981 lalu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakannya melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis yang dikutip, Senin (20/12).
"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau pejabat," tulis Cholil.
Cholil mengungkapkan yang tidak boleh dilakukan oleh umat muslim adalah ikut merayakan Natal. Ia lantas menunjukkan fatwa MUI terkait perayaan Natal yang ditetapkan pada 7 Maret 1981.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain.
"2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Cholil mengatakan, umat Islam tidak perlu mengucapkan selamat Natal kalau tidak ada kepentingan.
"Kalau tak ada kepentingan seperti pertemanan atau keluarga yang nasrani ya tak perlu ngucapin selamat natal. Juga masyarakat tak perlu diimbau pakai spanduk untuk ngucapin selamat natal," katanya.
Intinya, kata Cholil, mengucapkan Natal sebatas berdasarkan asas kepantasan. "Hal mubah jangan dibikin sunnah, juga jangan dibikin haram. Mubah ya mubah tapi lihat kepantasannya," tegasnya. (git/zul)