Aksi pencurian dan perusakan barang yang dilakukan TH (26), warga Desa Gentan, Baki, Sukoharjo berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Ternyata aksi nekat pelaku itu dilatarbelakangi masalah suami istri, yang dalam proses perceraian.
Bahkan pelaku sempat mencoba membunuh dengan meracuni istrinya. Minggu (5/12) lalu, pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat AD 3868 AFB.
Saat itu sepeda motor sedang digunakan korban, Purnami (46), dan diparkir di Halaman Parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC) Desa Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Mengetahui motornya hilang, korban dan anaknya, Fitri (23) lalu melapor ke Polsek Grogol.
“Penyidik berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Desa Pandeyan, Grogol dalam kondisi sudah dibakar,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12) lalu.
Kapolres melanjutkan setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali. Hingga akhirnya ditemukan pelakunya adalah TH, yang tidak lain adalah suami Fitri Agustina.
Pelaku ditangkap petugas di kosnya di Desa Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
“Selain peristiwa pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina, yaitu dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan ke dalam tempat minum di rumah istrinya itu,” jelasnya.
“Dan air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina, namun berhasil dimuntahkan. Sehingga dia selamat,” tambahnya.
AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan motif dari kejadian tersebut, karena pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres. (rmol/zul)