Guru Pemerkosa 12 Santriwatinya Diusulkan Dikebiri, DPR: Biar Jadi Contoh Dulu

Sabtu 11-12-2021,05:00 WIB

Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) terhadap 12 santriwatinya mendapat perhatian dan kecaman publik. Usulan kebiri kepada pelaku pemerkosaan itupun semakin mencuat. 

Kecaman juga diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang sangat memprihatinkan perilaku tak beradab itu. Utamanya, karena pelakunya adalah seorang yang paham agama.

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri, Kamis (9/12).

Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Politikus Fraksi PAN ini menganggap tindakan HW sangat sadis, sehingga perlu (dikebiri).

“Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," imbuhnya.

"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.

Lebih lanjut Yandri melihat para korban kelakuan keji HW harus direhabilitasi. Waketum PAN itu mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujar Yandri. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait