Nekat Masturbasi dan Bugil, si Kuda Poni Terancam Pidana 12 Tahun

Jumat 10-12-2021,14:33 WIB

 Demi meraih kocek dari siaran live di media sosial, Rani Rahmawati alias RR nekat melakukan hal yang tidak pantas di media sosial.

Wanita asal Sukabumi Jawa Barat ini berani memamerkan tubuh seksinya tanpa sehelai benang pun hingga masturbasi saat siaran langsung (live) di aplikasi Mango dan BIGO.

Tersangka kasus pornografi ini akan segera menjalani persidangan pada pertengahan Desember 2021. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (8/12).

Dikutip dari Fajar, selebgram cantik pemilik akun ‘kuda poni’ ini sempat menghebohkan jagat maya seantero negeri. 
 
Rani kemudian ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat, 17 September 2021 pagi.

“Berkas dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polresta Denpasar. Kami masih titipkan tersangka di Rutan Polresta Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dilansir Radarbali, Kamis (9/12).

Dijelaskan lebih lanjut, Kejari Denpasar akan melimpahkan tersangka ke pengadilan sebelum masa tahanan 20 hari habis. Eka memastikan pelimpahan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tanggal 13 Desember ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” imbuhnya.

Eka Suyantha mengatakan pasal yang disangkakan terhadap RR adalah Pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ancamannya maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, dari setiap kali melakukan live, selebgram cantik ini mengaku bisa menghasilkan uang hingga Rp1,5 juta. Bahkan sebulan, ia juga bisa mengantongi dari hasil pamer aurat ini hingga puluhan juta. (fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait