Diberhentikan dari Gerindra, Mantan Kader Gugat Prabowo Rp501 Miliar

Jumat 03-12-2021,21:52 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiyadji. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Partai Gerindra belum mau banyak komentar terkait gugatan mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora tersebut kepada Prabowo.

Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.

"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/12).

Dikatakan Habiburokhman, Partai Gerindra akan mencermati proses tersebut sambil menunggu penjelasan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Setiadji.

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," katanya.

Dalam terminologi hukum, relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Relaas merupakan penyampaian secara resmi pada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait