UU Cipta Kerja Berlaku sampai 2 Tahun, Mahfud MD: Setuju atau Nggak Itu Bunyi Putusannya

Selasa 30-11-2021,07:40 WIB

Undang-Undang Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah dalam jangka waktu dua tahun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pun langsung meresponsnya dengan menyebut perbaikan akan diselesaikan secepatnya.

"Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Ciptaker. Pemerintah sudah rapat. Kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati. Selanjutnya, akan segera menindaklanjuti putusan MK," ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (29/11).

Menurutnya, MK memberi waktu ke pemerintah 2 tahun. Mahfud menegaskan, pemerintah akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun. Dia menyebut meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.

"Pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia. Itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Itu aman dan punya kepastian hukum. Karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun, setuju atau nggak setuju itu bunyi putusan MK," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dikatakan jika dalam 2 tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, hal tersebut tidak bisa dibatalkan. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai UU.

"Jadi nggak bisa dicabut begitu saja. Itu mengikat. Apabila sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, kalau kita sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional," paparnya.

Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir dengan putusan MK tersebut. Dia menyatakan UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku.

"UU ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki. Sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan. Yang mau masuk, terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait