Adanya dugaan pelanggaran kode etik, Anggota DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (29/11) oleh Teddy Gusnaidi.
Mantan politisi PKPI itu langsung mendatangi kantor MKD di gedung DPR RI untuk menyerahkan laporan dilakukan politisi Partai Gerindra itu.
“Hari ini, 29 November 2021, sekitar jam 11, saya melaporkan @fadlizon ke MKD, Dugaan pelanggaran kode etik terkait tweet UU Cipta Kerja,” kata Teddy di akun Twitternya.
Diketahui, Legislator Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal. UU ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski memerintahkan untuk memperbaiki dalam tempo 2 tahun, MK menyatakan UU ini tetap sah berlaku selama proses perbaikan.
Fadli Zon mengatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Sabtu (27/11).
Ia pun menyatakan, terlalu banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker.
Lebih lanjut, Fadli berkata bahwa UU Ciptaker yang ada saat ini tidak bisa diimplementasikan selama perbaikan regulasi tersebut dilakukan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terlalu banyak ‘invisible hand”‘. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” ujarnya.
Teddy sempat merespons cuitan Fadli Zon itu. Dia menegaskan MK meminta UU Cipta Kerja direvisi dalam waktu dua tahun. Adapun UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
“Jika dalam 2 tahun blm direvisi, maka akan kembali ke UU yang lama. Simpel kan? Kenapa kalian tafsirkan jadi gak simpel?” tegasnya dikutip dari Fajar. (msn/fajar/ima)