UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Harus Minta Maaf ke Rakyat dan Rehabilitasi Pengkritiknya

Senin 29-11-2021,08:20 WIB

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga harus merehabilitasi nama para aktivis pengkritik penyusunan UU Cipta Kerja, seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Hal itu disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/11) malam .

Menurut Andi, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, Presiden Jokowi seharusnya minta maaf pada rakyat Indonesia.

Sebab, kata Andi, pemerintah telah melakukan praktik kebijakan yang salah.

“Tidak hanya Syahganda yang perlu direhabilitasi nama baiknya, mekainkan pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku malpraktik kebijakan yang telah dibuatnya,” demikian kata Andi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun.

Aktivis senior, Syahganda Nainggolan meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja.

Oktober tahun 2020, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum.

Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait