Dari putusan tersebut secara jelas MK menyatakan bahwa kondisi inkonstitusional secara permanen akan terjadi jika UU Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan. (*/ima)
Telah Selesai Sidang Uji Formil, Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki
Jumat 26-11-2021,16:42 WIB
Kategori :