MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, YLBHI: Harusnya Dibatalkan Supaya Tidak Membuat Bingung

Jumat 26-11-2021,06:30 WIB

Putusan Mahkamah Agung (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, seakan membuktikan kekhawatiran publik atas tunduknya MK terhadap pemerintah.

Pernyataan itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (25/11).  Menurut YLBHI, putusan tersebut hanya kompromi semata.

Pasalnya, meski menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 serta inkonstitusional bersyarat, MK memberikan putusan yang menggantung dan tidak berbanding lurus dengan logika hukum dan UU.

"Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran," bunyi keterangan resmi YLBHI bersama 17 LBH se-Indonesia, Kamis (25/11).

YLBHI menegaskan alih-alih memperjelas, putusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih empat dari sembilan hakim menyatakan dissenting opinion yang berpendapat UU Cipta Kerja telah sesuai dengan konstitusi.

"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," kata YLBHI.

Meski demikian, menurut YLBHI, putusan MK dapat dimaknai bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang dalam menyusun UU Cipta Kerja.

Namun, YLBHI menekankan putusan itu menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.

"Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," tegas YLBHI. (riz/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait