Kemudian juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
“Dalam sosialisasi ini, kita juga memberikan edukasi dan mendorong perubahan perilaku masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penanganannya," imbuhnya. (adv/guh/ima)