Petunjuk pelaksanaan ibadah Natal pada saat pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Aturan itu salah satunya mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal.
"Setiap gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," tulis aturan tersebut yang dikutip, Rabu (24/11).
Perayaan Natal pun diminta untuk dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. "Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tulis aturan itu.
Ibadah Natal diimbau untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja," tambahnya.
Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tegas aturan itu. (git/zul)