Ombudsman Persilahkan Masyarakat Lapor, Jika Tahu Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkumham

Kamis 25-11-2021,06:45 WIB

Masyarakat dipersilakan melapor ke Ombudsman, jika mengetahui fakta seputar isu jual beli jabatan di Kemenkumham. Sebelumnya isu tersebut sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih, Rabu (24/11) kemarin. Meski begitu, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan.

Menurutnya Ombudsman hanya melayani laporan jika terkait adanya mal administrasi dari kasus jual beli jabatan tersebut. Sementara jika kasus sudah masuk ke ranah hukum, Najih menyebut, hal itu bukan lagi kewenangan Ombudsman untuk menyelesaikan.

"Kalau ada laporan masyarakat, tentu kita akan telaah apakah laporan itu menjadi kewenangan Ombudsman apa tidak? Karena saya kuatir dalam kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," demikian disampaikan Najih kepada awak media.

Ditambahkan Najih, karena peristiwa terjadinya jual beli itu sudah ranah perbuatan, bukan mal administrasi lagi. "Itu ranah kriminal, jadi itu sudah menjadi ranah penegak hukum. Tapi kita tidak tahu kalau ada masyarakat yang menyampaikan laporan dan itu berkaitan dengan mal Administrasi, ya jadi kewenangan Ombudsman."

Namun demikian, berbeda ceritanya jika laporan mengenai isu praktek jual beli jabatan sudah masuk ke ranah pidana, namun penegak hukum atau Kemenkumham sendiri tidak segera ada upaya penyelesaian, Ombudsman disebut bisa masuk ke ranah tersebut.

"Umpamanya bahwa kementerian tidak merespon laporan masyarakat mengenai tindakan itu dan tidak ada tindakan apapun, nah itu masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman," ungkap Najih.

Meski demikian, Najih mengaku hingga saat ini belum pernah mendengar dan menerima laporan terkait praktek jual beli jabatan di Kemenkumham.

"Sampai hari ini belum dengar masalah tersebut, mungkin laporan itu masih ditangani pihak terkait di Kemenkumham, kita juga tidak ngikuti. Yang pasti bahwa Ombudsman siap jika ada masyarakat menyampaikan laporan ke Ombudsman. Jika masyarakat menyampaikan, tentu kita akan tangani," tegasnya.

Masyarakat, kata Najih, bisa melaporkan segala macam permasalahan mengenai mal administrasi kepada Ombudsman, melalui hotline yang disediakan.

"Kita punya hotline, tapi itu untuk semua penyelenggaraan pelayanan publik, tidak membuat hotline khusus mengenai itu (kasus jual beli jabatan di Kemenkumham)," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan pemuda yang mengatasnamakan Indonesia Monitoring berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta di depan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (4/11) siang.

Mereka meminta Kemenkumham dan Kemenpan-RB segera mengusut dugaan korupsi jual beli jabatan yang terjadi di instansi Kemenkumham.

“Adanya dugaan tindakan korupsi dalam lingkaran Kemenkumham yakni jual beli jabatan yang dilakukan oleh saudara Oga Geovani selaku Kepala Bagian Mutasi Kementerian Hukum Dan HAM RI,” ujar Koordinator Nasional Indonesia Monitoring, Faizal S dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11) lalu.

Menurut Faizal, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya bukan hanya tentang uang, namun juga dengan skema jual beli jabatan. Tindakan korupsi dilakukan dengan melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan. (git/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait