Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi di 34 Polda Meningkat, Setahun Ada 784 Kasus

Rabu 24-11-2021,08:40 WIB

Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri di 34 polda diteliti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasilnya, Kompolnas menemukan adanya peningkatan kasus penyalahgunaannya.

Tim Kompolnas meneliti 34 polda dan 10 polda di antaranya dilakukan pendalaman, yakni Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogya, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, dan Sumut. Ternyata terdapat perubahan data.

Kasus penyalahgunaan senpi antara 2010-2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus. Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.

"Kompolnas melakukan penelitian tentang penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri karena Kompolnas mengamati bahwa pelanggarannya cukup serius," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto seperti yang dikutip dari antara, Selasa (23/11).

Menurut Benny, latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak serius.

Sejumlah titik kritis juga ditemukan oleh Kompolnas. Mencakup sejumlah fungsi, yakni pelatihan dan peningkatan kapasitas, termasuk pemantapan SOP terkait tata laksana, pengawasan, serta peningkatan konseling dan psikologi.

"Sesuai dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi," kata Benny.

Ia melanjutkan, Kompolnas juga telah mengumpulkan data pelanggaran senjata api seluruh polda. Dan melakukan pendalaman di 10 polda dengan mewawancarai para anggota yang melanggar.

Beberapa pelanggaran serius penyalagunaan senjata api oleh anggota Polri yang ditemukan oleh Tim Kompolnas, di antaranya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait