Naik 1,09 Persen, Ini Besaran Upah Minimum di 31 Provinsi

Rabu 24-11-2021,04:40 WIB

Naik : 5,17 persen

UMP 2022 : Rp 2.862.000,00

Masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Maluku. (der/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait