Diduga kerap melakukan tindak pidana pemerasan terhadap institusi Polri, TNI, bahkan di pemerintahan, Oknum pimpinan LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) berinisial KPP dibekuk polisi.
Dia tidak berkutik saat ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
Proses penangkapan terhadap KPP viral di media sosial.
Dikutip dari Fajar.co.id, di video tampak KKP sedikit membentak belasan polisi yang menyergap di sekretariat pelaku, Jalan Palem V, Jakarta Selatan, kemarin.
Bahkan saat salah satu perwira polisi yang ada di depannya menjelaskan maksud dan tujuan dirinya datang ke sekretariat itu, KPP berusaha melawan. Bahkan ia hendak beradu argumen dengan perwira di depannya.
Namun sayang, ia dibungkam hingga akhirnya ia ditahan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan itu.
Saat ini, pelaku KPP masih ditahan di kantornya untuk proses hukum lebih lanjut, karena dugaan pemerasan yang ia lakukan di wilayah Jakarta Pusat.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap anggota kami Polri, yang awalnya minta dua setengah miliar,” katanya kepada wartawan dalam rilisnya yang dilihat hari ini, Selasa (23/11).
“Ini (KPP) adalah ketua umum DPP LSM Kampera yang sebenarnya akhir-akhir ini sangat meresahkan dan banyak laporan dari instansi pemerintah. Termasuk TNI-Polri dengan modus datang ke kantor menyatakan pernyataan, mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga yang ini adalah modus ybs untuk memeras,” sambung dia.
Atas perbuatan KPP, ia dijerat pasal pemerasan dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE. (Ishak/fajar/ima)