Siaran TV Analog Akan Distop 2 November 2022, Buruan Pindah Pakai Digital

Rabu 17-11-2021,05:40 WIB

Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) akan akan dilakukan Pemerintah paling lambat 2 November 2022 mendatang.

Saat ini sedang dilakukan penyelesaian tahapan ASO yang ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni pembaruan dari UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Karena itu, ASO akan distop paling lambat 2 November 2022," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).

Dalam pasal tersebut dijelaskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Johnny, penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap. Yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022.

Selanjutnya tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga 25 Agustus 2022. Kemudian tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.

"Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Dimana tahap akhir sesusi UU harus dilakukan paling lambat 2 November 2022," terangnya.

Dia mengungkapkan pelaksanaan siaran digital telah dimulai pada 31 Agustus 2019. Yakni melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan.

Dalam tahapan ASO, lanjutnya, pemerintah juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran.

"Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box)," pungkas Johnny. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait