Teka-teki dugaan pembunuhan perempuan di rumah kosnya di Kampung Aglik Selatan Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus seorang pria yang diduga tega melakukan aksi keji itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara. Korban adalah Mujiyani (43), warga Desa Megulung Kidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.
Sedangkan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni duda dua anak bernisial TW (31) alias Tekek, warga Desa Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono menyebutkan tersangka diamankan di wilayah Sampang, Kabupaten Banyumas kurang dari delapan jam pascaditemukannya korban di rumah kosnya, Jumat (12/11) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil temuan TKP dan hasil koordinasi kami mendapat identifikasi yang bersangkutan (tersangka) berupaya melarikan diri menggunakan bus ke wilayah Sampang, Banyumas. Kami melakukan pengejaran dan Alhamdulillah kurang dari 8 jam tersangka bisa kita amankan,” kata AKP Agus Budi didampingi Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Madrim Suryantoro dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Sabtu (13/11) lalu.
Diungkapkannya, tersangka menghabisi nyawa korban secara brutal. Ditemukan sembilan luka tusukan di tubuh korban yang mengakibatkan pendarahan hebat. Tersangka diduga melancarkan aksinya, Kamis (11/11) malam.
“Informasi yang kami dapatkan tersangka mendatangi kos korban, Kamis malam pukul 23.30 WIB. Alat yang digunakan yakni pisau dapur milik tersangka yang kita temukan di TKP,” kata AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara. Korban yang merupakan janda sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan tersangka.
Namun, belakangan korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka dan memutuskan untuk menikah siri dengan pria lain. “Tersangka ingin kembali menjalin hubungan dengan korban, tapi korban menolak. Sebelumnya keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun,” jelas AKP Agus.
Polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya satu buah pisau bergagang hijau, satu pasang sepatu warna coklat, satu buah celana dalam, satu buah BH, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah tas warna hitam, satu buah celana levis, serta uang senilai Rp1,3 juta.
Atas perbuatannya, TW disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kita dalami sementra indikasi pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka TW di hadapan awak media mengaku tega menghabisi nyawa korban, karena sakit hati korban memilih pria lain. “Sakit hati korban nikah siri lagi,” akunya. (top/zul)