Permendikbudristek 30 Ditafsirkan Zina Boleh Tapi Tidak dengan Kekerasan, Mustofa: Amburadul

Sabtu 13-11-2021,16:18 WIB

Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini menyoroti pasal 5 yang mengandung prasa ‘tanpa persetujuan korban’.

Prasa ini dimaknai perbuatan zina boleh dilakukan asalkan mendapat persetujuan korban. Perbuatan zina bukan kekerasan seksual jika suka sama suka.

Cholil Nafis menegaskan dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur.

“Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan. Cabut,” tegas Cholil Nafis.

Ia membagikan pasal 5 Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina di kampus.

Cholil Nafis menegaskan dasar sebuah aturan adalah legalitas, bukan dasar suka sama suka.

“Dasarnya itu legalitas bukan suka sama suka, juga normanya kepantasan, bukan suka sama suka ya,” jelas Cholil Nafis.

Ia membeberkan hasil ijtima ulama MUI yang menolak Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan meminta agar peraturan kontroversial tersebut direvisi.

“Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” kata Cholil Nafis melalui akun Twitternya, @cholilnafis pada 10 November 2021.

“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT,” tandas Cholil Nafis. (pojoksatu/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait